Bank Sentral Brasil larang penyedia remitansi eFX gunakan stablecoin & Bitcoin untuk settlement internasional mulai Oktober 2026. Simak aturan barunya.
BRASILIA, ASATUNEWS.BIZ.ID – Bank Sentral Brasil (BCB) secara resmi melarang penyedia layanan pembayaran elektronik luar negeri (eFX) menggunakan stablecoin, Bitcoin, atau mata uang kripto lainnya untuk penyelesaian (settlement) pengiriman uang internasional. Langkah ini mempertegas batasan antara aset investasi digital dan infrastruktur pembayaran resmi negara tersebut.
Dikutip dari CoinDesk, aturan ini tertuang dalam Resolusi BCB No. 561 yang diterbitkan pada 30 April 2026. Regulasi ini memperbarui ketentuan sistem eFX Brasil yang mengatur pembayaran digital internasional, pembelian, penarikan, hingga transfer dana.
Berdasarkan aturan baru tersebut, transaksi antara penyedia eFX dan mitra asingnya wajib dilakukan melalui transaksi valuta asing resmi atau akun berdenominasi Real milik non-residen di Brasil. Hal ini secara otomatis menutup celah bagi perusahaan remitansi untuk mengambil dana Real dari nasabah, mengonversinya ke USDT, USDC, atau Bitcoin, lalu menyelesaikannya di luar negeri melalui jaringan blockchain.
Kebijakan ini berdampak langsung pada perusahaan besar seperti Wise, Nomad, dan Braza Bank yang selama ini telah mengintegrasikan penyelesaian stablecoin dalam arus lintas batas mereka. Sebagai contoh, Nomad selama ini menggunakan jaringan Ripple untuk memindahkan dana antara Brasil dan AS, sementara Braza Bank menerbitkan stablecoin yang dipatok ke mata uang Real di XRP Ledger.
Meski melarang penggunaan kripto sebagai infrastruktur pembayaran, Bank Sentral Brasil menegaskan bahwa aturan ini tidak melarang perdagangan kripto. Investor tetap dapat membeli, menjual, dan menyimpan aset digital melalui penyedia layanan aset virtual resmi di bawah Resolusi BCB No. 521.
Resolusi 561 juga membatasi layanan eFX hanya bagi institusi yang memiliki izin BCB, termasuk bank, pialang valas, dan lembaga pembayaran. Perusahaan yang belum memiliki izin diberikan waktu untuk mengajukan permohonan hingga 31 Mei 2027.
Analisis Redaksi Asatunews Intelijen: Pagar Berduri
Langkah Bank Sentral Brasil (BCB) melalui Resolusi 561 mencerminkan pendekatan “pagar berduri” terhadap aset digital. Di satu sisi, Brasil adalah salah satu pasar kripto paling progresif di dunia dengan volume transaksi bulanan mencapai 6 hingga 8 miliar dolar AS. Namun, otoritas moneter nampaknya enggan melepaskan kendali atas aliran modal lintas batas kepada jaringan blockchain yang terdesentralisasi.
Pelarangan penggunaan stablecoin untuk penyelesaian eFX kemungkinan besar bertujuan untuk memastikan setiap aliran dana tetap terpantau dalam sistem pengawasan devisa negara yang ketat. Bagi perusahaan fintech seperti Wise atau Nomad, aturan ini merupakan pukulan bagi efisiensi biaya, karena mereka kini harus kembali menggunakan jalur perbankan koresponden tradisional atau akun non-residen yang umumnya lebih mahal dan lambat dibandingkan blockchain. Bagi pasar global, ini adalah sinyal bahwa negara-negara dengan adopsi kripto tinggi pun tetap akan memprioritaskan kedaulatan moneter dan kontrol valuta asing di atas efisiensi teknologi digital. *****
