Harga emas Antam hari ini, Senin 4 Mei 2026, turun Rp1.000 menjadi Rp2.795.000 per gram. Simak daftar lengkap harga emas batangan dan rincian pajaknya.
JAKARTA, ASATUNEWS.BIZ.ID – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terpantau mengalami penurunan tipis pada perdagangan awal pekan, Senin (4/5/2026). Penurunan ini membawa harga emas berada di level Rp2,7 juta-an per gram.
Dikutip dari Antara, harga emas Antam pada Senin pagi pukul 09.05 WIB melandai Rp1.000 menjadi Rp2.795.000 per gram dari harga sebelumnya Rp2.796.000 per gram. Senada dengan harga jual, harga beli kembali atau buyback oleh PT Antam juga mengalami koreksi menjadi Rp2.585.000 per gram.
Sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi emas batangan dikenakan potongan pajak. Untuk pembelian, dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Sementara itu, untuk transaksi buyback dengan nominal di atas Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Pajak ini dipotong langsung dari total nilai transaksi buyback nasabah.
Berikut adalah rincian harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Senin pagi:
-
0,5 gram: Rp1.447.500
-
1 gram: Rp2.795.000
-
2 gram: Rp5.530.000
-
5 gram: Rp13.750.000
-
10 gram: Rp27.445.000
-
50 gram: Rp136.895.000
-
100 gram: Rp273.712.000
-
1.000 gram: Rp2.735.600.000
Analisis Redaksi Asatunews Intelijen: Fluktuasi Minor
Penurunan harga emas Antam sebesar Rp1.000 atau sekitar 0,03 persen pada Senin pagi ini merupakan fluktuasi minor yang cenderung bersifat teknikal. Meskipun turun, harga emas masih bertahan di level psikologis yang cukup tinggi di angka Rp2,79 juta per gram. Investor perlu mencermati spread atau selisih antara harga jual dan harga buyback yang saat ini berada di angka Rp210.000 per gram.
Selisih yang cukup lebar ini mengonfirmasi bahwa emas batangan tetap menjadi instrumen investasi jangka menengah hingga panjang. Bagi pelaku pasar, koreksi tipis di awal pekan sering kali menjadi momentum untuk melakukan akumulasi atau “cicil beli”, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi global yang biasanya menjaga nilai aset safe haven tetap stabil. Pastikan setiap transaksi terdokumentasi dengan bukti potong pajak PPh 22 sesuai aturan yang berlaku untuk kenyamanan pelaporan finansial Anda. ****
