Harga emas Antam hari ini Jumat (10/4/2026) naik menjadi Rp2.857.000 per gram. Simak rincian harga pecahan dan ketentuan pajak PPh 22 terbaru.
JAKARTA, ASATUNEWS.BIZ.ID – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terpantau kembali mengalami kenaikan pada perdagangan akhir pekan. Berdasarkan pantauan dari laman Logam Mulia, Jumat (10/4/2026) pagi, harga emas naik sebesar Rp7.000 menjadi Rp2.857.000 per gram.
Dikutip dari Antara News, sebelumnya pada perdagangan Kamis, harga emas Antam berada di level Rp2.850.000 per gram. Tren kenaikan ini juga diikuti oleh harga beli kembali (buyback) yang merangkak naik menjadi Rp2.619.000 per gram.
Rincian Harga Emas Batangan Antam Berikut adalah daftar harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Jumat pagi:
-
0,5 gram: Rp1.478.500
-
1 gram: Rp2.857.000
-
5 gram: Rp14.060.000
-
10 gram: Rp28.065.000
-
50 gram: Rp139.995.000
-
100 gram: Rp279.912.000
-
1.000 gram: Rp2.797.600.000
Ketentuan Pajak Transaksi Sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi emas batangan dikenakan potongan pajak. Untuk pembelian, dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Sementara untuk transaksi buyback dengan nominal di atas Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP, yang dipotong langsung dari total nilai transaksi.
Analisis Redaksi Asatunews Intelijen: Minat Masyarakat
Kenaikan harga emas Antam ke level Rp2.857.000 per gram mencerminkan masih tingginya minat masyarakat terhadap aset pelindung nilai (safe haven) di tengah ketidakpastian pasar global pada April 2026. Meskipun kenaikannya tergolong moderat (Rp7.000), posisi harga yang hampir menyentuh Rp2,9 juta ini merupakan indikasi bahwa tekanan inflasi atau pelemahan mata uang masih menjadi kekhawatiran pelaku pasar.
Bagi investor ritel, selisih (spread) antara harga jual dan harga buyback yang mencapai Rp238.000 per gram perlu menjadi pertimbangan utama dalam strategi investasi jangka pendek. Selain itu, perhitungan pajak PPh 22 yang cukup signifikan (terutama bagi non-NPWP) semakin menegaskan bahwa emas batangan lebih efektif sebagai instrumen lindung nilai jangka panjang daripada alat spekulasi harian. ****
