Update harga logam mulia Antam hari ini Sabtu 23 Mei 2026 terpantau turun ke level Rp2.773.000 per gram. Sementara harga buyback stagnan, simak rincian aturan pajaknya.
Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terpantau mengalami koreksi pada perdagangan akhir pekan ini, Sabtu (23/5/2026). Berdasarkan data resmi dari laman Unit Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, harga emas batangan Antam untuk ukuran standar 1 gram kini berada di level Rp2.773.000 per gram. Nilai tersebut mencatatkan penurunan sebesar Rp15.000 dibandingkan dengan posisi perdagangan pada hari sebelumnya.
Bagi masyarakat yang mencari opsi paling terjangkau, pecahan terkecil berukuran 0,5 gram hari ini dihargai Rp1.436.500. Sementara itu, bagi investor institusi atau kelas kakap, pecahan terbesar berukuran 1.000 gram atau 1 kilogram ditawarkan dengan banderol Rp2.713.600.000.
Berbeda dengan harga jualnya yang merosot, harga jual kembali (buyback) emas Antam oleh masyarakat pada hari ini justru terpantau tidak bergerak alias stagnan. Nilai buyback menetap di posisi Rp2.577.000 per gram. Asal tahu saja, transaksi buyback merupakan aktivitas menjual kembali komoditas emas (baik logam mulia, batangan, maupun perhiasan) di mana nominalnya secara umum dipatok lebih rendah daripada harga jual yang berlaku di waktu yang sama.
Berikut adalah rincian daftar lengkap harga jual emas batangan Logam Mulia Antam berdasarkan ukuran gram pada hari ini, Sabtu 23 Mei 2026:
Daftar Lengkap Harga Emas Antam Hari Ini
-
0,5 gram: Rp1.436.500
-
1 gram: Rp2.773.000
-
5 gram: Rp13.640.000
-
10 gram: Rp27.225.000
-
25 gram: Rp67.937.000
-
50 gram: Rp135.795.000
-
100 gram: Rp271.512.000
-
500 gram: Rp1.356.820.000
-
1.000 gram: Rp2.713.600.000
Pahami Regulasi Pajak Transaksi Emas
Perlu diingat oleh para pelaku pasar modal dan investor komoditas, setiap aktivitas transaksi emas batangan Antam terikat oleh payung hukum Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.
Dalam regulasi tersebut diatur bahwa aksi penjualan kembali (buyback) emas batangan ke pihak Antam dengan nilai nominal kumulatif di atas Rp10 juta akan langsung dipotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran tarifnya adalah 1,5% bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan dikenakan tarif dua kali lipat yaitu 3% bagi masyarakat yang tidak menyertakan NPWP.
Sedangkan untuk urusan pembelian emas batangan baru, konsumen dipungut PPh 22 sebesar 0,45% jika memiliki NPWP dan naik menjadi 0,9% bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian ini nantinya secara resmi akan dilengkapi dengan penyertaan bukti potong PPh 22 sebagai dokumen validasi pajak Anda.
Analisis Kontekstual : Menyikapi Koreksi Harga Emas di Akhir Pekan
Penurunan harga jual emas Antam sebesar Rp15.000 per gram di tengah stagnansi harga buyback melahirkan beberapa strategi finansial penting bagi investor domestik:
1. Melebarnya Jarak ‘Spread’ Harga: Tahan Dulu Aksi Jual Hari ini, selisih (spread) antara harga jual Antam (Rp2.773.000/gram) dan harga buyback (Rp2.577.000/gram) melebar menjadi sekitar Rp196.000 per gram. Berdasarkan teori manajemen portofolio komoditas, ketika spread melebar akibat harga jual turun namun buyback tetap diam, momentum ini kurang menguntungkan bagi investor jangka pendek yang berniat melakukan pencairan dana (liquidating assets). Jika tidak ada kebutuhan dana darurat yang sangat mendesak, opsi terbaik bagi pembaca saat ini adalah menahan (hold) kepemilikan emas mereka.
2. Strategi ‘Buy on Weakness’ (Membeli Saat Melemah) Bagi masyarakat Indonesia yang menggunakan instrumen emas batangan murni sebagai tabungan jangka panjang (seperti dana pendidikan anak atau persiapan ibadah haji), penurunan Rp15.000 per gram ini merupakan peluang emas untuk menerapkan taktik Buy on Weakness. Emas batangan Antam terkenal dengan likuiditasnya yang sangat tinggi di pasar domestik, sehingga mengakumulasi pembelian dalam pecahan menengah (misalnya 5 hingga 10 gram) di saat harga terkoreksi seperti ini akan mampu menurunkan rata-rata biaya modal (average cost) investasi Anda secara keseluruhan.
3. Pentingnya Tertib Administrasi Pajak (NPWP) Melihat rincian aturan PMK No. 34/PMK.10/2017, terlihat jelas bahwa kepemilikan NPWP memberikan proteksi margin keuntungan yang krusial bagi investor. Selisih potongan pajak buyback antara yang memiliki NPWP (1,5%) dan non-NPWP (3%) akan sangat terasa dampaknya jika nominal transaksi Anda berada di atas puluhan juta rupiah. Oleh karena itu, bagi pembaca di Indonesia yang berniat serius menjadikan emas batangan sebagai pilar diversifikasi kekayaan, pastikan akun investasi dan data kependudukan Anda sudah terintegrasi baik dengan NPWP aktif guna meminimalkan beban pangkas pajak saat pencairan di kemudian hari. Source
