BEI resmi menaikkan batas minimum free float saham jadi 15%. Simak rincian masa transisi bagi emiten besar dan aturan baru GCG 2026.
JAKARTA, ASATUNEWS.BIZ.ID – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi melakukan penyesuaian definisi dan menaikkan batas minimum saham free float bagi perusahaan tercatat. Dalam aturan terbaru, batas minimum saham yang dilempar ke publik kini ditingkatkan menjadi 15 persen dari total jumlah saham tercatat.
Dikutip dari Antara News, penyesuaian ini sejalan dengan ditetapkannya perubahan Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Surat Edaran (SE) BEI nomor SE-00004/BEI/03-2026. Langkah ini diambil sebagai bagian dari percepatan reformasi pasar modal Indonesia untuk meningkatkan kualitas emiten dan perlindungan investor.
Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, menjelaskan bahwa bursa juga mengubah persyaratan free float untuk pencatatan awal (Initial Public Offering/IPO) dengan sistem tiering berbasis kapitalisasi pasar, yakni sebesar 15 persen, 20 persen, dan 25 persen.
BEI memberikan masa transisi bertahap bagi emiten untuk memenuhi ketentuan ini, yang kategorinya ditentukan berdasarkan nilai kapitalisasi saham per 31 Maret 2026:
Kapitalisasi di atas Rp5 Triliun: Jika saat ini di bawah 12,5%, wajib mencapai 12,5% pada 31 Maret 2027 dan 15% pada 31 Maret 2028. Jika sudah di posisi 12,5%—15%, wajib memenuhi 15% pada 31 Maret 2027.
Kapitalisasi di bawah Rp5 Triliun: Diberi kelonggaran waktu untuk memenuhi batas 15% paling lambat pada 31 Maret 2029.
“BEI akan menyampaikan surat kepada masing-masing perusahaan tercatat sebagai bentuk pemberitahuan posisi nilai kapitalisasi saham yang menjadi dasar masa transisi,” ujar Kautsar dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (31/3/2026).
Selain aspek free float, aturan baru ini juga memperketat implementasi Good Corporate Governance (GCG). BEI kini mewajibkan penyusun laporan keuangan emiten memiliki sertifikasi khusus atau menunjuk Akuntan Publik dengan kriteria tertentu.
Direksi, Komisaris, hingga Komite Audit juga didorong untuk mengikuti pendidikan berkelanjutan terkait pasar modal secara rutin guna memastikan pemahaman tata kelola perusahaan tetap mutakhir.
Analisis Redaksi Asatunews Intelijen: Langkah Strategis
Keputusan BEI menaikkan standar free float menjadi 15% merupakan langkah strategis untuk mengatasi masalah rendahnya likuiditas saham di pasar sekunder Indonesia. Selama ini, banyak emiten besar yang saham publiknya sangat terbatas, sehingga pergerakan harganya mudah dimanipulasi atau tidak mencerminkan nilai wajar akibat transaksi yang sepi.
Dengan mewajibkan emiten berkapitalisasi di atas Rp5 triliun untuk segera memenuhi ambang batas ini pada 2027—2028, bursa secara tidak langsung memaksa pemilik modal besar untuk melakukan “divestasi” ke publik. Hal ini akan meningkatkan volume perdagangan harian dan daya tarik pasar modal Indonesia di mata investor institusi global. Pengetatan kualifikasi penyusun laporan keuangan juga menjadi sinyal kuat bahwa BEI ingin meminimalisir skandal manipulasi laporan keuangan yang sempat merusak kepercayaan pasar beberapa waktu lalu. ****
