INDONESIA CURRENCY UPDATE

RUPIAH TERKAPAR DI LEVEL Rp17.881

Badai Risiko Geopolitik Selat Hormuz dan Sikap Hawkish The Fed Paksa Mata Uang Garuda Tekor

KURS RUPIAH SPOT Rp 17.881 (-0,20%)
KURS JISDOR BI Rp 17.883 / USD
PELEMAHAN HARIAN Terkoreksi 35 Poin
🔥 CRYPTO UPDATE: 🚀 BITCOIN (BTC): $92.450 (+1,52%) 💎 ETHEREUM (ETH): $3.850 (+0,85%) 🔸 BINANCE (BNB): $615,20 (-0,12%) ☀️ SOLANA (SOL): $185,45 (+2,10%) 💰 BTC/IDR: Rp 1,45 Miliar 📊 SENTIMEN: Extreme Greed (78)
INDONESIA CURRENCY UPDATE

RUPIAH TERKAPAR DI LEVEL Rp17.881

Badai Risiko Geopolitik Selat Hormuz dan Sikap Hawkish The Fed Paksa Mata Uang Garuda Tekor

KURS RUPIAH SPOT Rp 17.881 (-0,20%)
KURS JISDOR BI Rp 17.883 / USD
PELEMAHAN HARIAN Terkoreksi 35 Poin
MARKET WATCH
USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
BerandaCRYPTOBitcoinPakistan Cabut Larangan 7 Tahun, Perbankan Kini Resmi Bisa Layani Penyedia Jasa...

Pakistan Cabut Larangan 7 Tahun, Perbankan Kini Resmi Bisa Layani Penyedia Jasa Kripto

-

Pakistan resmi mencabut larangan 7 tahun bagi bank untuk melayani penyedia jasa kripto. Simak aturan baru State Bank of Pakistan dan UU Aset Virtual 2026.

ISLAMABAD, ASATUNEWS.BIZ.ID – Pemerintah Pakistan secara resmi mencabut larangan perbankan untuk melayani penyedia jasa aset kripto yang telah berlaku selama tujuh tahun. Langkah progresif ini menandai era baru adopsi aset digital di salah satu pasar ritel kripto terbesar di dunia tersebut.

Dikutip dari CoinDesk, Bank Sentral Pakistan (State Bank of Pakistan/SBP) telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada seluruh bank dan lembaga regulator keuangan. Dalam aturan baru tersebut, perbankan kini diizinkan membuka akun bagi penyedia layanan aset virtual (Virtual Asset Service Providers/VASP) yang telah mendapatkan lisensi resmi.

Meskipun akses perbankan dibuka, SBP tetap memberlakukan batasan ketat. Bank-bank di Pakistan dilarang keras untuk memperdagangkan, berinvestasi, atau memegang aset kripto menggunakan dana perusahaan maupun simpanan nasabah mereka sendiri.

Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari pengesahan Undang-Undang Aset Virtual 2026 (Virtual Assets Act 2026) yang membentuk Otoritas Regulasi Aset Virtual Pakistan (PVARA). Lembaga ini bertugas melisensi, mengatur, dan mengawasi sektor kripto secara menyeluruh guna memastikan kepatuhan terhadap standar anti-pencucian uang (AML) dan know-your-customer (KYC).

Langkah ini diambil di tengah ambisi besar Pakistan untuk mengintegrasikan teknologi blockchain ke dalam ekonomi nasional. Pada Desember lalu, pemerintah Pakistan telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Binance untuk mengeksplorasi tokenisasi obligasi negara, surat utang negara, dan cadangan komoditas senilai hingga US$2 miliar.

Selain itu, Ketua PVARA, Bilal Bin Saqib, menyatakan rencana negara tersebut untuk memperluas penambangan Bitcoin dan meluncurkan stablecoin nasional. Data pemerintah pada Februari menunjukkan bahwa sekitar 40 juta orang atau 17% dari populasi Pakistan terlibat dalam perdagangan kripto, menjadikan negara ini pasar ritel terbesar ketiga mengungguli Jerman dan Jepang.

Analisis Redaksi Asatunews Intelijen: Langkah  Pragmatis

Keputusan Pakistan mencabut larangan yang telah bertahan sejak 2018 adalah langkah pragmatis untuk memformalkan ekonomi digital yang sudah sangat besar di tingkat ritel (40 juta pengguna). Dengan mengintegrasikan perbankan ke dalam ekosistem VASP, pemerintah Pakistan bertujuan untuk menarik aktivitas transaksi “bawah tanah” ke dalam sistem yang terpantau secara regulasi dan pajak.

Strategi “setengah terbuka”—di mana bank boleh melayani namun dilarang memiliki aset kripto—adalah bentuk mitigasi risiko agar gejolak harga kripto tidak merembes ke stabilitas perbankan nasional. Namun, rencana tokenisasi aset negara senilai US$2 miliar menunjukkan bahwa Pakistan tidak hanya sekadar mengikuti tren, tetapi ingin menggunakan blockchain untuk memodernisasi manajemen utang dan komoditas negara, sebuah langkah yang kemungkinan akan segera diikuti oleh negara-negara berkembang lainnya di kawasan Asia. ****

Endang Suherman
Endang Suhermanhttps://asatunews.biz.id
Pusat komando informasi Asatunews.biz.id. Dari fluktuasi Bitcoin di pasar London hingga taktik strategi di Premier League, kami menyaring ribuan informasi global untuk menyajikannya secara ringkas, akurat, dan berintegritas. Berpatokan pada prinsip 'Resilience Over Returns', kami memastikan informasi yang Anda terima adalah amunisi terbaik untuk navigasi di era ketidakpastian.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERKINI

Makin Tertekan, Rupiah Ditutup Melemah ke Rp17.881 per Dolar AS Akibat Badai Geopolitik dan Sentimen The Fed

Nilai tukar Rupiah ambruk ke level Rp17.881 per dolar AS pada penutupan Jumat sore. Fluktuasi harga minyak dan ancaman suku bunga The Fed jadi pemicu...

Investor Asing Gocek Portofolio, IHSG Ditutup Melemah Tipis di Tengah Sentimen Rebalancing MSCI

IHSG ditutup melemah tipis 0,05% ke level 6.127,38 pada Jumat sore akibat penyesuaian portofolio investor global terhadap indeks MSCI. Rupiah tembus Rp17.881. Indeks Harga Saham Gabungan...

Sinyal Damai AS-Iran Muncul, Harga Komoditas Energi Global Kompak Ditutup Melandai

Harga minyak mentah Brent, WTI, dan gas alam Eropa (Dutch TTF) kompak merosot menyusul sinyal damai antara AS dan Iran. Simak dampak dan analisisnya untuk...

Sentimen Timur Tengah Mereda, Dow Jones Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah di Level 50.285

Bursa saham New York (Wall Street) ditutup menguat dipimpin rekor historis Dow Jones. Simak sentimen harga minyak, obligasi AS, saham IBM, serta dampaknya bagi Indonesia. Bursa...

Popular

BAMSOETNEWS.COM

Referensi Utama

NAVIGASI
POLITIK &
HUKUM

Menyajikan berita aktual, tajam, dan terpercaya langsung dari jantung kebijakan nasional.

Dinamika Parlemen
Analisis Hukum & Peradilan
Update Ekonomi Nasional
Straight News • Faktual • Objektif