Pakistan resmi mencabut larangan 7 tahun bagi bank untuk melayani penyedia jasa kripto. Simak aturan baru State Bank of Pakistan dan UU Aset Virtual 2026.
ISLAMABAD, ASATUNEWS.BIZ.ID – Pemerintah Pakistan secara resmi mencabut larangan perbankan untuk melayani penyedia jasa aset kripto yang telah berlaku selama tujuh tahun. Langkah progresif ini menandai era baru adopsi aset digital di salah satu pasar ritel kripto terbesar di dunia tersebut.
Dikutip dari CoinDesk, Bank Sentral Pakistan (State Bank of Pakistan/SBP) telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada seluruh bank dan lembaga regulator keuangan. Dalam aturan baru tersebut, perbankan kini diizinkan membuka akun bagi penyedia layanan aset virtual (Virtual Asset Service Providers/VASP) yang telah mendapatkan lisensi resmi.
Meskipun akses perbankan dibuka, SBP tetap memberlakukan batasan ketat. Bank-bank di Pakistan dilarang keras untuk memperdagangkan, berinvestasi, atau memegang aset kripto menggunakan dana perusahaan maupun simpanan nasabah mereka sendiri.
Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari pengesahan Undang-Undang Aset Virtual 2026 (Virtual Assets Act 2026) yang membentuk Otoritas Regulasi Aset Virtual Pakistan (PVARA). Lembaga ini bertugas melisensi, mengatur, dan mengawasi sektor kripto secara menyeluruh guna memastikan kepatuhan terhadap standar anti-pencucian uang (AML) dan know-your-customer (KYC).
Langkah ini diambil di tengah ambisi besar Pakistan untuk mengintegrasikan teknologi blockchain ke dalam ekonomi nasional. Pada Desember lalu, pemerintah Pakistan telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Binance untuk mengeksplorasi tokenisasi obligasi negara, surat utang negara, dan cadangan komoditas senilai hingga US$2 miliar.
Selain itu, Ketua PVARA, Bilal Bin Saqib, menyatakan rencana negara tersebut untuk memperluas penambangan Bitcoin dan meluncurkan stablecoin nasional. Data pemerintah pada Februari menunjukkan bahwa sekitar 40 juta orang atau 17% dari populasi Pakistan terlibat dalam perdagangan kripto, menjadikan negara ini pasar ritel terbesar ketiga mengungguli Jerman dan Jepang.
Analisis Redaksi Asatunews Intelijen: Langkah Pragmatis
Keputusan Pakistan mencabut larangan yang telah bertahan sejak 2018 adalah langkah pragmatis untuk memformalkan ekonomi digital yang sudah sangat besar di tingkat ritel (40 juta pengguna). Dengan mengintegrasikan perbankan ke dalam ekosistem VASP, pemerintah Pakistan bertujuan untuk menarik aktivitas transaksi “bawah tanah” ke dalam sistem yang terpantau secara regulasi dan pajak.
Strategi “setengah terbuka”—di mana bank boleh melayani namun dilarang memiliki aset kripto—adalah bentuk mitigasi risiko agar gejolak harga kripto tidak merembes ke stabilitas perbankan nasional. Namun, rencana tokenisasi aset negara senilai US$2 miliar menunjukkan bahwa Pakistan tidak hanya sekadar mengikuti tren, tetapi ingin menggunakan blockchain untuk memodernisasi manajemen utang dan komoditas negara, sebuah langkah yang kemungkinan akan segera diikuti oleh negara-negara berkembang lainnya di kawasan Asia. ****
