OJK bongkar modus manipulasi saham BEBS senilai Rp14,5 triliun. Temukan fakta dana IPO fiktif, insider trading, dan keterlibatan Mirae Asset Sekuritas di sini.
JAKARTA, ASATUNEWS.BIZ.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap detail mengejutkan terkait skandal manipulasi saham PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS). Penyidik menemukan rangkaian modus mulai dari insider trading, dana IPO fiktif, hingga keuntungan tidak sah (illegal gain) yang mencapai belasan triliun rupiah.
Direktur Eksekutif Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK, Daniel Bolly Hyronimus Tifaona, menjelaskan bahwa tersangka utama berinisial ASS, yang merupakan beneficial owner BEBS, diduga kuat mengendalikan puluhan akun melalui tim trading khusus untuk menggoreng harga saham.
“Kenaikan harga saham BEBS terjadi karena adanya transaksi jual beli antar akun yang sebelumnya dibentuk. Harga saham yang semula Rp100 saat IPO melonjak hingga puncaknya di sekitar Rp7.250 atau naik sekitar 7.150 persen,” ujar Daniel dalam keterangan resminya, Sabtu (7/3/2026).
Penyidikan OJK menemukan bahwa tim trading yang dibentuk tersangka meraup keuntungan pribadi yang sangat besar, di antaranya inisial AF sebesar Rp25 miliar dan AI sebesar Rp3 miliar. Namun, aset tersebut kemudian dirampas kembali secara paksa oleh tersangka ASS.
Selain manipulasi harga, OJK juga menemukan indikasi rekayasa dana IPO sebesar Rp190 miliar. Dana yang seharusnya digunakan untuk pembelian tanah dan alat berat sesuai prospektus, justru digunakan untuk melunasi pinjaman bridging loan di Bank V.
Skandal ini juga menyeret PT MA (Mirae Asset Sekuritas). OJK menemukan adanya gagal bayar atas fasilitas limit trading yang diberikan sekuritas kepada tersangka ASS dan para nominee-nya.
PT MA diduga memberikan fasilitas limit melampaui batas normal, yang mengakibatkan outstanding utang nasabah mencapai kurang lebih Rp600 miliar. Hal ini memberikan keleluasaan bagi tersangka untuk terus melakukan transaksi semu demi mengerek harga saham.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah ASS selaku pemilik BEBS dan MWK yang merupakan mantan Direktur Investment Banking Mirae Asset Sekuritas.
“Modus ini melibatkan transaksi antarpihak terafiliasi yang mencakup 7 entitas perusahaan dan 58 entitas perorangan nominee. Valuasi saham BEBS saat mencapai titik tertinggi diperkirakan menyentuh Rp14,5 triliun,” ungkap Ismail.
Para tersangka diduga melanggar UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal atas praktik yang dilakukan sepanjang kurun waktu 2020 hingga 2022.
Pahami Modus Saham BEBS: Glosarium Istilah Pasar Modal untuk Investor
Agar tidak terjebak dalam “gorengan” saham, mari pahami istilah-istilah kunci yang muncul dalam penyidikan OJK terkait kasus PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS):
1. Beneficial Owner
Pemilik sebenarnya dari sebuah perusahaan atau aset, meskipun secara administratif namanya tidak tercantum dalam dokumen resmi. Dalam kasus BEBS, tersangka ASS bertindak sebagai pengendali utama di balik layar.
2. Nominee (Pinjam Nama)
Pihak (perorangan atau perusahaan) yang namanya dipinjam untuk dicantumkan sebagai pemilik saham, padahal pemilik aslinya adalah orang lain. Tujuannya sering kali untuk menyembunyikan identitas pemilik asli atau menghindari batas kepemilikan saham.
3. Insider Trading (Perdagangan Orang Dalam)
Praktik ilegal di mana seseorang melakukan transaksi saham berdasarkan informasi penting yang belum diumumkan kepada publik. Hal ini memberikan keuntungan tidak adil bagi pelaku dan merugikan investor umum.
4. Transaksi Semu (Wash Sale)
Modus jual-beli saham antar akun yang dikendalikan oleh pihak yang sama. Transaksi ini tidak mengubah kepemilikan asli, namun menciptakan kesan seolah-olah saham tersebut sangat aktif diperdagangkan sehingga harganya naik secara semu.
5. Limit Trading
Fasilitas pinjaman atau batas nilai transaksi yang diberikan perusahaan sekuritas kepada nasabah agar mereka bisa membeli saham melebihi saldo tunai yang dimiliki. Dalam kasus ini, pemberian limit yang tidak wajar menjadi celah untuk memanipulasi harga.
6. Dana IPO Fiktif
Kondisi di mana dana yang terkumpul dari publik saat perusahaan melantai di bursa (IPO) dilaporkan digunakan untuk pengembangan bisnis (seperti beli alat berat), namun kenyataannya digunakan untuk hal lain (seperti bayar utang pribadi) yang tidak sesuai dengan janji di prospektus.
7. Free Float
Jumlah saham suatu perusahaan yang benar-benar tersedia di pasar publik dan dapat diperdagangkan oleh investor ritel. Jika angka free float sangat rendah, harga saham akan sangat mudah dimanipulasi oleh segelintir pihak. ****
Tips dari Redaksi Asatunews:
“Selalu waspada jika sebuah saham mengalami kenaikan ribuan persen tanpa didukung oleh performa fundamental perusahaan yang masuk akal. Jangan sampai Anda menjadi korban dari skema transaksi semu di pasar modal.”
