BEI menyebut investor syariah cenderung memilih saham sektor konsumer. Sektor energi masih mendominasi kapitalisasi pasar saham syariah jelang penerapan aturan baru OJK pada 2026.
JAKARTA, ASATUNEWS.BIZ.ID — Bursa Efek Indonesia (BEI) mengemukakan bahwa para partisipan syariah di arena pasar modal Indonesia memperlihatkan preferensi kuat terhadap saham-saham dari sektor konsumer, khususnya barang konsumsi non-primer (IDXCYC) dan barang konsumsi primer (IDXNCYC).
Kepala Divisi Pasar Modal Syariah BEI, Irwan Abdalloh, saat sesi Edukasi Pasar Modal Syariah di Jakarta pada hari Kamis (26/2/2026), memaparkan bahwa segmen barang konsumsi non-primer (IDXCYC) menaungi 124 emiten syariah, yang mana ini setara dengan 18 persen dari total 672 saham syariah yang terdaftar di lantai bursa Indonesia.
Sementara itu, kategori barang konsumsi primer (IDXNCYC) menampung 94 saham yang memenuhi kriteria syariah, berkontribusi sebesar 14 persen. Selanjutnya, di posisi ketiga adalah sektor barang baku (IDXBASIC) dengan 85 saham atau 13 persen, diikuti sektor energi (IDXENERGY) yang memiliki 74 saham (11 persen), dan sektor properti (IDXPROPERTY) pun memiliki jumlah yang sama, yaitu 74 saham (11 persen).
“Perkembangan terkini menunjukkan bahwa kegemaran investor ritel mayoritas terkonsentrasi pada lima kelompok teratas ini. Oleh karena itu, estimasi untuk tahun 2026, komposisi lima besar saham syariah kemungkinan besar tidak akan mengalami pergeseran yang berarti,” tutur Irwan.
Jika ditinjau dari perspektif nilai kapitalisasi pasar, sektor energi masih memegang kendali dengan nilai mencapai Rp2.176 triliun, menyumbang 24 persen dari total kapitalisasi pasar saham syariah yang terhitung sebesar Rp8.972 triliun.
Peringkat berikutnya diikuti oleh sektor barang baku yang membukukan nilai Rp1.758 triliun (20 persen), sektor infrastruktur dengan nilai Rp1.074 triliun (12 persen), sektor barang konsumsi primer sebesar Rp846 triliun (9 persen), dan sektor properti mengamankan posisi dengan Rp718 triliun (8 persen).
Irwan menambahkan bahwa proyeksi untuk sektor saham prospektif di tahun 2026 belum menunjukkan adanya perubahan substansial, baik dari segi valuasi kapitalisasi pasar maupun jumlah emiten yang terlibat.
Dari perspektif regulasi, BEI akan mengimplementasikan serangkaian kriteria seleksi anyar untuk efek syariah yang termuat dalam Daftar Efek Syariah Luar Negeri (DES). Perubahan ini diatur melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 8 Tahun 2025.
Regulasi ini akan mulai berlaku saat dilakukannya proses seleksi DES untuk periode pertama di bulan Mei 2026.
Beberapa poin krusial dalam kriteria yang ditetapkan meliputi:
Pihak perusahaan yang tercatat dan terbuka di BEI wajib memastikan aktivitas bisnisnya tidak melanggar kaidah syariah pasar modal.
Pelaksanaan transaksi oleh perusahaan harus sejalan dengan prinsip-prinsip syariah.
Rasio total hutang yang berbunga terhadap total aset tidak boleh melampaui batas 45 persen, dengan adanya kemungkinan penyesuaian bertahap menuju ambang batas 33 persen dalam rentang waktu dekade mendatang.
Persentase total pendapatan yang bersumber dari bunga dan pendapatan non-halal lainnya dibandingkan total penghasilan operasional dan pendapatan lainnya tidak boleh melebihi 5 persen, mengalami penurunan dari batasan sebelumnya yang ditetapkan sebesar 10 persen.
“Untuk tahun 2026, kriteria keempat yang akan diterapkan adalah batasan 5 persen pada komponen pendapatan non-halal dalam proses seleksi DES April 2026. Sementara itu, untuk tolok ukur utang berbasis bunga, angka 45 persen masih berlaku dan sedang dalam tahap telaah lebih lanjut,” jelas Irwan.
Irwan memperkirakan bahwa regulasi baru ini akan turut memengaruhi pilihan saham yang dimasukkan ke dalam portofolio investasi. Meskipun demikian, dalam konteks nilai kapitalisasi pasar, dampaknya diperkirakan belum terasa signifikan terhadap emiten yang lolos seleksi DES.
Ia mengakui adanya tantangan dalam upaya mendorong para emiten agar senantiasa menjaga proporsi pendapatan dan struktur utang agar tetap sesuai dengan koridor syariah. Beberapa emiten dinilai belum memprioritaskan kepatuhan syariah secara ketat, yang mana hal ini berpotensi menimbulkan risiko tereliminasi dari daftar saham syariah, dan berpotensi mempengaruhi kapitalisasi pasar serta dinamika likuiditas perdagangan.
“BEI bersama OJK sedang berupaya keras untuk menyadarkan emiten mengenai pentingnya mempertahankan komposisi pendapatan dan liabilitas agar tetap berada dalam spektrum syariah. Konsekuensinya akan semakin terasa, misalnya pada instrumen reksa dana yang portofolionya akan menjadi lebih peka terhadap fluktuasi saham yang keluar masuk daftar,” tutup Irwan. *****
