OJK menjatuhkan denda Rp2,1 triliun kepada DSSA, BREN, dan CUAN. Simak rincian sanksi, temuan pemeriksaan, serta langkah penegakan hukum pasar modal.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda fantastis dengan nilai total mencapai Rp2,1 triliun kepada tiga emiten kakap, yakni PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) (Ajaib, 16 Oktober 2026; detikFinance, 16 Oktober 2026). Langkah penegakan hukum tegas ini dilakukan menyusul ditemukannya serangkaian pelanggaran berat terkait penawaran umum saham hingga manipulasi perdagangan di bursa.
Sanksi tersebut mencakup denda sebesar Rp1,5 triliun kepada DSSA, Rp500 miliar kepada BREN, serta Rp100 miliar kepada CUAN (Ajaib, 16 Oktober 2026). Sanksi berat ini menjadi bagian dari upaya OJK untuk meningkatkan transparansi dan integritas pasar modal Indonesia di tengah sorotan investor.
Rincian Denda dan Pokok Perkara Pelanggaran
Berdasarkan hasil pemeriksaan resmi OJK, jenis pelanggaran yang dilakukan ketiga emiten tersebut terbagi ke dalam dua fokus perkara utama:
-
DSSA (Rp1,5 Triliun) — Dugaan Manipulasi Perdagangan Saham:
OJK menemukan adanya tindakan manipulasi pasar yang terencana dan terstruktur oleh nasabah perorangan serta institusi melalui sejumlah anggota bursa sepanjang periode 2023–2026 (detikFinance, 16 Oktober 2026). Praktik ini secara sengaja memicu kenaikan harga saham DSSA secara signifikan di bursa (detikFinance, 16 Oktober 2026).
-
BREN (Rp500 Miliar) dan CUAN (Rp100 Miliar) — Pelanggaran Penawaran Umum Saham:
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi, mengungkapkan bahwa OJK menemukan indikasi pengalokasian saham yang sejak awal direncanakan untuk kelompok pihak yang terhubung dengan pemegang saham pengendali (Bloomberg Technoz, 16 Oktober 2026). Selain itu, ditemukan pemesanan saham yang dinilai menyesatkan serta dugaan penyamaran identitas penerima penjatahan besar (Ajaib, 16 Oktober 2026). Praktik ini menyebabkan kepemilikan saham terkonsentrasi pada kelompok tertentu sehingga porsi saham yang tersedia untuk publik (free float) menjadi sangat terbatas (Ajaib, 16 Oktober 2026).
| Emiten | Kode Saham | Nilai Denda | Pokok Perkara Utama |
| Dian Swastatika Sentosa | DSSA | Rp1,5 Triliun | Manipulasi perdagangan saham (2023–2026) |
| Barito Renewables Energy | BREN | Rp500 Miliar | Pelanggaran proses penawaran umum saham (IPO) |
| Petrindo Jaya Kreasi | CUAN | Rp100 Miliar | Pelanggaran proses penawaran umum saham (IPO) |
| Total Sanksi | Rp2,1 Triliun | (Sumber: Ajaib & detikFinance, 16 Oktober 2026) |
Penegakan Hukum Masif di Pasar Modal
Penjatuhan denda kepada DSSA, BREN, dan CUAN mempertegas komitmen OJK dalam melakukan pembersihan bursa. Secara terpisah, OJK mencatat telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 835 pihak sepanjang Januari hingga pertengahan Oktober 2026, dengan total nilai sanksi kumulatif mencapai lebih dari Rp390 miliar (detikFinance, 16 Oktober 2026).
Sebelumnya, dalam Siaran Pers OJK per akhir September 2026, regulator juga mencatat sanksi denda sebesar Rp112,79 miliar kepada 136 pihak terkait pemeriksaan kasus pasar modal, serta denda keterlambatan pelaporan senilai Rp277 miliar kepada 699 pihak (Siaran Pers OJK, 5 Oktober 2026).
Penegakan hukum ini merupakan hasil dari pemeriksaan mendalam atas dugaan pelanggaran yang terjadi pada periode-periode sebelumnya. Langkah tegas regulator diharapkan dapat memulihkan kepercayaan investor serta memperkuat perlindungan konsumen di pasar modal Indonesia. (Asatu-01)
