Per 27 Februari 2026, banderol emas Antam menanjak Rp6.000 menjadi Rp3.045.000 per gram. Cek detail harga serta aturan pajak pembelian kembali terkini.
JAKARTA, ASATUNEWS.BIZID — Per dagang hari Jumat (27/2/2026), terpantau adanya apresiasi ringan pada banderol emas batangan buatan PT Aneka Tambang Tbk atau Antam.
Menurut data dari situs resmi Logam Mulia, harga emas Antam bertambah Rp6.000, sehingga mencapai Rp3.045.000 per gram, naik dari posisi sebelumnya di angka Rp3.039.000 per gramnya.
Kenaikan serupa juga berlaku pada tarif pembelian kembali (buyback) emas Antam. Harga buyback melonjak Rp6.000 menjadi Rp2.824.000 per gram, dari harga sebelumnya Rp2.818.000 per gram.
Perlu dicatat, harga emas Antam bisa berubah kapan pun sesuai fluktuasi kondisi pasar.
Sesuai dengan regulasi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, jual kembali emas dengan nilai transaksi melebihi Rp10 juta akan dikenakan pungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Besaran dipungut adalah 1,5 persen bagi pihak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk yang tidak memiliki NPWP. PPh Pasal 22 ini akan dipotong langsung dari total nominal transaksi buyback tersebut.
Di sisi lain, setiap akuisisi emas batangan turut dikenakan PPh Pasal 22 sejumlah 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi yang tidak ber-NPWP, yang mana disertai dengan dokumen bukti pemotongan pajak.
Rincian Bandrol Emas Antam Tanggal 27 Februari 2026
Berikut adalah daftar harga terbaru untuk emas batangan Antam:
0,5 gram: Rp1.572.500
1 gram: Rp3.045.000
2 gram: Rp6.030.000
3 gram: Rp9.020.000
5 gram: Rp15.000.000
10 gram: Rp29.945.000
25 gram: Rp74.737.000
50 gram: Rp149.395.000
100 gram: Rp298.712.000
250 gram: Rp746.515.000
500 gram: Rp1.492.820.000
1.000 gram: Rp2.985.600.000
Kenaikan harga ini mengindikasikan dinamika pasar emas domestik yang terus bergerak mengikuti sentimen global dan pergerakan nilai tukar mata uang. ****
