🔥 CRYPTO UPDATE: 🚀 BITCOIN (BTC): $92.450 (+1,52%) 💎 ETHEREUM (ETH): $3.850 (+0,85%) 🔸 BINANCE (BNB): $615,20 (-0,12%) ☀️ SOLANA (SOL): $185,45 (+2,10%) 💰 BTC/IDR: Rp 1,45 Miliar 📊 SENTIMEN: Extreme Greed (78)
MARKET WATCH
USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
BerandaCRYPTOBitcoinPerkuat Tata Kelola Aset Digital, Tokocrypto Sambut Positif Pengesahan Revisi UU P2SK...

Perkuat Tata Kelola Aset Digital, Tokocrypto Sambut Positif Pengesahan Revisi UU P2SK 2026

-

CEO Tokocrypto Calvin Kizana menyambut positif pengesahan revisi UU P2SK demi tata kelola aset kripto yang transparan. OJK siap perketat pengawasan.

Industri aset kripto di Indonesia memasuki babak baru yang lebih terstruktur. CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menilai pengesahan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) oleh DPR RI merupakan langkah krusial dalam memperkuat tata kelola, transparansi, serta keberlanjutan ekosistem aset digital di tanah air.

Meski menyambut baik, pihak pelaku industri saat ini tengah menunggu draf final regulasi tersebut didistribusikan secara resmi agar dapat memetakan perubahan teknis yang berdampak langsung pada ekosistem bisnis harian.

Calvin Kizana: “Kami menyambut positif pengesahan revisi UU P2SK sebagai langkah penting dalam memperkuat tata kelola industri aset kripto di Indonesia. Pelaku industri masih memerlukan kejelasan teknis terkait implementasi aturan baru agar proses transisi regulasi berjalan efektif, tidak menimbulkan ketidakpastian, serta tetap mendukung inovasi.”

Rancangan undang-undang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 ini sebelumnya telah resmi diketuk palu dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 4 Juni 2026. Di dalam beleid baru tersebut, cakupan penguatan menyasar lini krusial sektor keuangan nasional, termasuk perluasan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengatur, mengawasi, hingga menegakkan hukum di sektor aset keuangan digital dan aset kripto.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, menegaskan bahwa OJK telah terlibat aktif sejak awal pembahasan substansi bersama pemerintah. Pasca-pengesahan ini, OJK berkomitmen penuh untuk mengawal implementasi regulasi secara menyeluruh demi terciptanya kepastian hukum dan perlindungan hak konsumen.

Poin Perubahan Lembaga & Sektor Finansial dalam Revisi UU P2SK

Revisi undang-undang ini membawa dampak masif bagi restrukturisasi otoritas keuangan negara demi menghadapi dinamika ekonomi digital moderen.

Agar mudah dipahami dan nyaman dibaca melalui layar ponsel Anda, berikut adalah tabel ringkasan fokus perubahan dalam revisi UU P2SK yang baru disahkan:

Sektor / Lembaga Keuangan Fokus Utama Perubahan & Penguatan Target Capaian Regulasi
Aset Kripto & Digital Penguatan pengaturan bawah pengawasan OJK. Transparansi industri & kepastian hukum.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perluasan wewenang pengawasan & penegakan hukum. Perlindungan konsumen aset digital terpadu.
Lembaga Penjamin Simpanan Penguatan kelembagaan penjaminan keuangan nasional. Peningkatan kepercayaan nasabah perbankan.
Bank Indonesia (BI) Penyempurnaan tugas operasional & tata kelola bank sentral. Stabilitas moneter yang lebih adaptif.

Analisis: Kripto Semakin Legal, Era Baru Perlindungan Investor

Bagi para investor, trader, maupun masyarakat awam di Indonesia yang berkecimpung di dunia aset digital, pengesahan revisi UU P2SK ini membawa tiga dampak utama yang sangat menguntungkan:

1. Keamanan Dana Investor Menjadi Prioritas Utama

Dulu, pasar kripto sering dipandang skeptis karena dianggap minim regulasi dan rentan terhadap aksi penipuan atau kebangkrutan platform. Dengan perluasan kewenangan OJK yang mencakup fungsi pengawasan ketat, perlindungan konsumen, hingga penegakan hukum, risiko dana investor “dibawa kabur” oleh exchange nakal bisa ditekan seminimal mungkin. Aturan ini memaksa seluruh pelaku industri kripto lokal untuk memiliki standar operasional yang setara dengan lembaga keuangan konvensional seperti perbankan.

2. Menghilangkan Ketakutan Legalitas (Anti-Cemas)

Bagi investor ritel di Indonesia, ketidakpastian regulasi sering kali membuat cemas saat menaruh modal dalam jumlah besar pada aset kripto. Pengesahan revisi UU P2SK di pertengahan tahun 2026 ini menjadi penegasan politik dan hukum bahwa aset kripto diakui eksistensinya secara resmi sebagai bagian dari ekosistem keuangan digital nasional. Hal ini akan meningkatkan kepercayaan diri masyarakat untuk berinvestasi secara aman di platform yang sudah terdaftar resmi.

3. Pentingnya Aturan Turunan agar Inovasi Tidak Mati

Catatan kritis dari pernyataan CEO Tokocrypto mengenai perlunya “kejelasan aturan teknis” adalah poin yang sangat valid. Jika aturan turunan (seperti Surat Edaran OJK atau Peraturan OJK) yang akan diterbitkan nanti terlalu kaku, ada kekhawatiran inovasi produk kripto di Indonesia akan tertinggal dari pasar global. Oleh karena itu, ruang dialog antara asosiasi pelaku usaha (seperti Asosiasi Perdagangan Aset Kripto) dan OJK harus tetap dibuka lebar agar aturan yang lahir bersifat adaptif—melindungi konsumen tanpa membunuh kreativitas bisnis digital.

Revisi UU P2SK adalah sebuah lompatan besar bagi ekosistem finansial Indonesia. Bagi pembaca di tanah air, regulasi yang lebih kuat ini patut diapresiasi karena menjadikan investasi aset kripto di Indonesia jauh lebih sehat, memiliki landasan hukum yang kokoh, dan menempatkan aspek perlindungan nasabah di prioritas tertinggi. Source

Endang Suherman
Endang Suhermanhttps://asatunews.biz.id
Pusat komando informasi Asatunews.biz.id. Dari fluktuasi Bitcoin di pasar London kami menyaring ribuan informasi global untuk menyajikannya secara ringkas, akurat, dan berintegritas. Berpatokan pada prinsip 'Resilience Over Returns', kami memastikan informasi yang Anda terima adalah amunisi terbaik untuk navigasi di era ketidakpastian.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERKINI

Survei BI: Kredit Baru Diprakirakan Naik pada Triwulan IV 2026, SBT Capai 91,31%

Survei Perbankan BI memproyeksikan penyaluran kredit baru naik pada triwulan IV 2026 dengan SBT 91,31%. Pertumbuhan kredit tahunan diperkirakan 8,20%. Bank Indonesia (BI) memproyeksikan penyaluran kredit...

Pasar Global Tertekan, Kekhawatiran Investasi AI dan Konflik Timur Tengah Bayangi Laporan Laba Teknologi

Pasar saham global tertekan pada 22 Oktober 2026. Kekhawatiran pendanaan AI, pelemahan saham teknologi, dan kenaikan minyak di tengah ketegangan Timur Tengah membayangi laporan laba...

Harga Minyak Dunia Melonjak 3%, Serangan ke Ladang Minyak Saudi Picu Kekhawatiran Pasokan

Harga minyak Brent menembus US$112 per barel setelah serangan di Arab Saudi meningkatkan kekhawatiran gangguan pasokan dan eskalasi konflik Timur Tengah. Harga minyak mentah dunia melonjak...

Emas Dunia Turun di Bawah US$4.100, Harga Perak Ikut Tertekan Lonjakan Minyak

Harga emas dunia turun di bawah US$4.100 per ounce pada 22 Oktober 2026. Lonjakan minyak memicu kekhawatiran inflasi dan ekspektasi suku bunga tinggi. Pasar logam mulia...

Popular

BAMSOETNEWS.COM

Referensi Utama

NAVIGASI
POLITIK &
HUKUM

Menyajikan berita aktual, tajam, dan terpercaya langsung dari jantung kebijakan nasional.

✔ Dinamika Parlemen
✔ Analisis Hukum & Peradilan
✔ Update Ekonomi Nasional
Straight News • Faktual • Objektif