CEO Tokocrypto Calvin Kizana menyambut positif pengesahan revisi UU P2SK demi tata kelola aset kripto yang transparan. OJK siap perketat pengawasan.
Industri aset kripto di Indonesia memasuki babak baru yang lebih terstruktur. CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menilai pengesahan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) oleh DPR RI merupakan langkah krusial dalam memperkuat tata kelola, transparansi, serta keberlanjutan ekosistem aset digital di tanah air.
Meski menyambut baik, pihak pelaku industri saat ini tengah menunggu draf final regulasi tersebut didistribusikan secara resmi agar dapat memetakan perubahan teknis yang berdampak langsung pada ekosistem bisnis harian.
Calvin Kizana: “Kami menyambut positif pengesahan revisi UU P2SK sebagai langkah penting dalam memperkuat tata kelola industri aset kripto di Indonesia. Pelaku industri masih memerlukan kejelasan teknis terkait implementasi aturan baru agar proses transisi regulasi berjalan efektif, tidak menimbulkan ketidakpastian, serta tetap mendukung inovasi.”
Rancangan undang-undang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 ini sebelumnya telah resmi diketuk palu dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 4 Juni 2026. Di dalam beleid baru tersebut, cakupan penguatan menyasar lini krusial sektor keuangan nasional, termasuk perluasan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengatur, mengawasi, hingga menegakkan hukum di sektor aset keuangan digital dan aset kripto.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, menegaskan bahwa OJK telah terlibat aktif sejak awal pembahasan substansi bersama pemerintah. Pasca-pengesahan ini, OJK berkomitmen penuh untuk mengawal implementasi regulasi secara menyeluruh demi terciptanya kepastian hukum dan perlindungan hak konsumen.
Poin Perubahan Lembaga & Sektor Finansial dalam Revisi UU P2SK
Revisi undang-undang ini membawa dampak masif bagi restrukturisasi otoritas keuangan negara demi menghadapi dinamika ekonomi digital moderen.
Agar mudah dipahami dan nyaman dibaca melalui layar ponsel Anda, berikut adalah tabel ringkasan fokus perubahan dalam revisi UU P2SK yang baru disahkan:
| Sektor / Lembaga Keuangan | Fokus Utama Perubahan & Penguatan | Target Capaian Regulasi |
| Aset Kripto & Digital | Penguatan pengaturan bawah pengawasan OJK. | Transparansi industri & kepastian hukum. |
| Otoritas Jasa Keuangan (OJK) | Perluasan wewenang pengawasan & penegakan hukum. | Perlindungan konsumen aset digital terpadu. |
| Lembaga Penjamin Simpanan | Penguatan kelembagaan penjaminan keuangan nasional. | Peningkatan kepercayaan nasabah perbankan. |
| Bank Indonesia (BI) | Penyempurnaan tugas operasional & tata kelola bank sentral. | Stabilitas moneter yang lebih adaptif. |
Analisis: Kripto Semakin Legal, Era Baru Perlindungan Investor
Bagi para investor, trader, maupun masyarakat awam di Indonesia yang berkecimpung di dunia aset digital, pengesahan revisi UU P2SK ini membawa tiga dampak utama yang sangat menguntungkan:
1. Keamanan Dana Investor Menjadi Prioritas Utama
Dulu, pasar kripto sering dipandang skeptis karena dianggap minim regulasi dan rentan terhadap aksi penipuan atau kebangkrutan platform. Dengan perluasan kewenangan OJK yang mencakup fungsi pengawasan ketat, perlindungan konsumen, hingga penegakan hukum, risiko dana investor “dibawa kabur” oleh exchange nakal bisa ditekan seminimal mungkin. Aturan ini memaksa seluruh pelaku industri kripto lokal untuk memiliki standar operasional yang setara dengan lembaga keuangan konvensional seperti perbankan.
2. Menghilangkan Ketakutan Legalitas (Anti-Cemas)
Bagi investor ritel di Indonesia, ketidakpastian regulasi sering kali membuat cemas saat menaruh modal dalam jumlah besar pada aset kripto. Pengesahan revisi UU P2SK di pertengahan tahun 2026 ini menjadi penegasan politik dan hukum bahwa aset kripto diakui eksistensinya secara resmi sebagai bagian dari ekosistem keuangan digital nasional. Hal ini akan meningkatkan kepercayaan diri masyarakat untuk berinvestasi secara aman di platform yang sudah terdaftar resmi.
3. Pentingnya Aturan Turunan agar Inovasi Tidak Mati
Catatan kritis dari pernyataan CEO Tokocrypto mengenai perlunya “kejelasan aturan teknis” adalah poin yang sangat valid. Jika aturan turunan (seperti Surat Edaran OJK atau Peraturan OJK) yang akan diterbitkan nanti terlalu kaku, ada kekhawatiran inovasi produk kripto di Indonesia akan tertinggal dari pasar global. Oleh karena itu, ruang dialog antara asosiasi pelaku usaha (seperti Asosiasi Perdagangan Aset Kripto) dan OJK harus tetap dibuka lebar agar aturan yang lahir bersifat adaptif—melindungi konsumen tanpa membunuh kreativitas bisnis digital.
Revisi UU P2SK adalah sebuah lompatan besar bagi ekosistem finansial Indonesia. Bagi pembaca di tanah air, regulasi yang lebih kuat ini patut diapresiasi karena menjadikan investasi aset kripto di Indonesia jauh lebih sehat, memiliki landasan hukum yang kokoh, dan menempatkan aspek perlindungan nasabah di prioritas tertinggi. Source
